Beranda | Artikel
Rukun-Rukun Wudhu
Senin, 19 Oktober 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Rukun-Rukun Wudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 2 Rabi’ul Awal 1442 H / 19 Oktober 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Tata Cara Berwudhu

Kajian Tentang Rukun-Rukun Wudhu

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas rukun-rukun wudhu. Dan yang dimaksud dengan rukun adalah sesuatu yang menjadikan hakikat wudhu itu ada atau sesuatu yang menyusun hakikat wudhu. Kalau misalnya kita katakan rukun rumah, maka segala sesuatu yang menjadikan hakikat rumah itu menjadi ada. Yaitu bahwa dinding adalah rukun rumah, karena tidak mungkin ada rumah kecuali dengan adanya dinding. Atap adalah rukun dari rumah, karena rumah tidak mungkin bisa ada kecuali dengan adanya atap. Pintu adalah rukun rumah, karena bagaimana rumah dianggap ada tanpa ada pintunya? Tentu setiap rumah pasti ada pintunya. Kamar, itu juga rukun dari rumah, karena hakikatnya rumah tidak akan ada kecuali dengan adanya kamar.

Wudhu juga tersusun dari beberapa amalan. Amalan-amalan yang menjadikan hakikat wudhu itu ada, maka ini disebut sebagai rukun.

Rukun ini apabila ditinggalkan, maka wudhu menjadi tidak sah. Saya misalkan rukun yang pertama di sini disebutkan adalah membasuh wajah.

1. Membasuh wajah

Membasuh wajah adalah bagian amalan dari wudhu kita dan itu merupakan sesuatu yang dimasukkan ke dalam rukun wudhu. Karena tanpa membasuh wajah, maka tidak akan ada hakikat wudhu yang disyariatkan. Ketika seseorang berwudhu kemudian dia meninggalkan membasuh wajah, maka wudhunya menjadi tidak sah. Walaupun dia lupa, maka dia harus berwudhu dan harus membasuh wajahnya.

Membasuh wajah ini harus kita sempurnakan. Dan dalil dari wajibnya membasuh wajah dan bahwa membasuh wajah itu adalah rukun wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam surat Al-Maidah ayat 6, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ…

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah-wajah kalian.” (QS. Al-Maidah[5]: 6)

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hambaNya yang hendak melakukan shalat untuk membasuh wajah mereka. Dan perintah itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Sehingga kalau kita masukkan makna ini kepada terjemahan ayat, maka terjemahannya menjadi: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melakukan shalat, maka kalian wajib membasuh wajah-wajah kalian.”

Dan diantara dalil yang menunjukkan wajibnya membasuh wajah adalah praktek wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Semua riwayat yang menjelaskan tentang wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu membasuh wajahnya.

Kemudian yang menunjukkan wajibnya membasuh wajah juga adalah ijma’ para ulama. Seluruh ulama Islam, mereka telah sepakat bahwa membasuh wajah itu wajib, bahkan membasuh wajah itu rukun dari wudhu.

Apa yang dimaksud dengan wajah? Mana bagian wajah yang harus kita basuh? Bagian wajah yang harus kita basuh adalah seluruh wajah kita. Maka kita harus tahu batasan-batasan dari wajah. Jangan sampai kita membasuh wajah tapi ada bagian dari wajah yang terlewatkan.

Wajah adalah semua bagian depan dari kepala yang dijadikan oleh seseorang untuk bertatap muka. Adapun batasan wajah, yaitu dari kanan ke kiri adalah bagian telinga yang paling depan. Batas wajah bagian atas adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut yang wajar (bukan botak). Batas bawah adalah sampai ke janggut kita. Semua bagian yang masuk dalam batasan wajah ini harus terkena air basuhan.

Dalam kita membasuh batasan-batasan tersebut, maka harusnya kita menambahi sedikit agar kita benar-benar bisa menyempurnakan basuhan wajah kita. Seperti misalnya ketika kita katakan bahwa batas wajah yang bagian atas adalah tempat tumbuhnya rambut yang masih wajar, maka jangan sampai kita meninggalkan tempat tumbuhnya rambut itu, bagian yang awal dari tempat tumbuhnya rambut harus terkena. Kenapa demikian? Yaitu agar membasuh wajahnya menjadi sempurna. Dan para ulama sudah menegaskan kaidah yang mengatakan bahwa:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka hukum sesuatu itu menjadi wajib.”

Jadi membasuh bagian dari batasan wajah, misalnya tempat tumbuhnya rambut yang masih wajar yang bagian paling awal, ini diwajibkan untuk dibasuh. Karena kalau kita tidak membasuh bagian ini, maka membasuh wajah bisa jadi menjadi tidak sempurna.

Janggut juga demikian. Yaitu janggut bagian terdepan dari janggut harus terkena air juga. Karena kalau bagian tersebut tidak terkena air, maka membasuh wajah menjadi tidak sempurna. Dan sesuatu yang keadaannya demikian, maka menjadi wajib hukumnya.

Bagi yang paling depan dari telinga juga demikian, harus terkena basuhan air. Karena kalau bagian terdepan telinganya ini tidak terkena air, maka basuhan wajah menjadi tidak sempurna. Sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukan sesuatu itu, maka hukum melakukan sesuatu itu menjadi menjadi wajib.

Hukum berkumur dan membersihkan hidung

Yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah masalah berkumur dan istinsyaq atau membersihkan hidung. Apakah berkumur dan membersihkan hidung diwajibkan? Karena bisa saja seseorang mengatakan bahwa mulut adalah bagian dari wajah, hidung juga bagian dari wajah. Ketika ada perintah untuk membasuh wajah, maka itu juga menunjukkan perintah untuk membasuh atau membersihkan mulut dan hidung. Karena mulut dan hidung ini sangat dekat sekali dengan wajah, apakah membasuh mulut dan membasuh hidung yang bagian dalam merupakan sesuatu yang diwajibkan juga?

Para ulama Rahimahumullahu jami’an berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan di sini paling tidak ada empat pendapat. Ini berkaitan dengan berkumur dan membersihkan hidung dalam wudhu dan mandi. Karena ini adalah dua ibadah yang berkaitan, yaitu sama-sama adanya perintah untuk membasuh wajah. Yaitu:

  1. Pendapat pertama, ada yang mengatakan bahwa berkumur dan membersihkan hidung diwajibkan, baik dalam wudhu maupun dalam ibadah mandi.
  2. Pendapat kedua, pendapat yang mengatakan bahwa keduanya disunahkan, ini kebalikan pendapat yang pertama, baik dalam wudhu maupun dengan ibadah mandi.
  3. Pendapat ketiga adalah pendapat yang mengatakan bahwa berkumur dan membersihkan hidung ini diwajibkan dalam mandi tapi disunahkan dalam wudhu.
  4. Pendapat keempat, kebalikan pendapat ketiga, yaitu bahwa berkumur dan membersihkan hidung diwajibkan dalam berwudhu dan disunnahkan dalam mandi.

Inilah empat pendapat dalam masalah berkumur dan membersihkan hidung dalam ibadah mandi dan ibadah wudhu. Berarti kalau kita khususkan masalah dalam ibadah wudhu, maka para ulama berbeda pendapat menjadi dua, ada yang mewajibkan dan ada yang mengatakan bahwa ini sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.

Ada juga pendapat yang membedakan antara berkumur dengan membersihkan hidung. Ada yang mengatakan membersihkan hidung wajib sedangkan berkumur tidak demikian. Hal ini karena adanya riwayat yang memerintahkan orang yang berwudhu untuk membersihkan hidungnya. Sedangkan dalam masalah berkumur ada riwayat yang memerintahkan untuk berkumur namun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama dari sisi sanadnya. Adapun perintah untuk membersihkan hidung, maka ada riwayat yang sangat kuat, sehingga sebagian ulama membedakan antara membersihkan hidung dengan berkumur.

Kita di sini ingin membahas dua masalah atau dua perkataan yang masyhur saja. Yaitu perkataan yang menyatakan bahwa:

  • berkumur dan membersihkan hidung diwajibkan dalam berwudhu,
  • berkumur dan membersihkan hidung, keduanya disunahkan dalam berwudhu.

1. Pendapat yang mewajibkan untuk berkumur dan membersihkan hidung

Para ulama yang berpendapat bahwa berkumur dan membersihkan hidung diwajibkan, mereka berdalil dengan banyak dalil. Dalil yang pertama, mereka mengatakan bahwa mulut dan hidung adalah bagian dari wajah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk membasuh wajah kita. Berarti itu secara otomatis perintah untuk membasuh mulut dan hidung, karena itu bagian dari wajah kita. Berarti membasuh mulut yang bagian dalam (berkumur) dan membersihkan hidung yang bagian dalam juga diwajibkan sebagaimana membasuh wajah diwajibkan. Ini dalil mereka yang pertama.

Dalil mereka yang kedua adalah praktek berwudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kalau kita lihat semua riwayat yang menjelaskan tentang praktek wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka kita akan dapati bahwa beliau selalu berkumur dan selalu membersihkan hidungnya. Silahkan dilihat semua riwayat yang menjelaskan tentang praktek Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam berwudhu. Semuanya menyebutkan tentang masalah berkumur dan juga menyebutkan tentang membersihkan hidung atau istinsyaq dan istintsar. Dan ketika perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini adalah penjelasan tentang perintah untuk membasuh wajah, maka kita harus memasukkan berkumur dan membersihkan hidung ke dalam perintah membasuh wajah. Karena di dalam Al-Qur’an ada perintah untuk membasuh wajah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mempraktekkannya, dan disamping beliau membasuh wajah, beliau juga berkumur dan membersihkan hidung. Maka berkumur dan membersihkan hidung berarti masuk dalam perintah membasuh wajah, berarti diwajibkan.

Dalil yang ketiga, yang mereka sebutkan adalah adanya riwayat-riwayat yang menunjukkan perintah untuk berkumur dan membersihkan hidung. Perintah untuk berkumur ada riwayat yang diperselisihkan oleh para ulama, namun banyak ulama yang menshahihkannya. Yaitu perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada salah seorang sahabatnya:

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

“Apabila engkau berwudhu, maka berkumurlah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah)

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan salah seseorang sahabatnya untuk berkumur, dan perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib.

Adapun dalam masalah membersihkan hidung, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memerintahkannya dalam sebuah riwayat:

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ

“Barangsiapa yang berwudhu, maka hendaklah dia melakukan istintsar (mengeluarkan air dari hidung).” (HR. Bukhari)

Dan ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memasukkan dulu. Sehingga perintah untuk istintsar adalah perintah untuk istintsaq.

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan selanjutnya..

Download mp3 Kajian Rukun-Rukun Wudhu


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49250-rukun-rukun-wudhu/